Kamis, 28 Agustus 2014

Batu Giok asli Indonesia

Batu Giok asli Indonesia
Batu Giok  asli Indonesia , masih berupa bahan (Rough) atau pun dalam bentuk jadi seperti cincin , gelang dan bentuk perhiasan lainnya bisa anda dapatkan di sini. Semua Rough / bahan perhiasan giok disini asli dari alam.

Silahkan Call 0818 623 964 untuk mendapatkannya atau hanya sekedar mencari tahu saja.

Notes:
Karena Banyaknya Penipuan dan Yang Hanya Iseng, sebaiknya SMS terlebih dahulu sebelum menelepon. Karena Kami Tidak Menerima Telp. yang tidak di kenal


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------






































-----------------------------------------------------------------------
Batu Giok asli Indonesia Menurut Rivai, (2006:97), faktor-faktor penting dalam kebijakan kredit adalah: Kredit yang diberikan bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memerhatikan asas-asas perkreditan yang sehat . Salah satu upaya untuk lebih mengarahkan agar perkreditan bank telah didasarkan pada prinsip yang sehat, yaitu melalui kebijakan perkreditan yang jelas. Kebijakan perkreditan bank berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank Untuk memastikan bahwa semua bank telah memiliki kebijakan perkreditan yang sehat, maka perlu berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Batu Giok asli Indonesia Kebijakan perkreditan perbankan dikatakan baik bila minimal kebijakan tersebut mencakup: 1) Prinsip kehati-hatian perkreditan 2) Organisasi dan manajemen perkreditan 3) Kebijakan persetujuan perkreditan 4) Dokumentasi dan administrasi 5) Pengawasan kredit 6) Penyelesaian kredit bermasalah

2.1.3.3. Prosedur dalam Pemberian Kredit
Batu Giok asli Indonesia Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum.Kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif. Batu Giok asli Indonesia Tahapan prakarsa dan analisa permohonan kredit Tahapan ini dilakukan oleh pejabat pemrakarsa kredit, yang meliputi beberapa kegiatan berikut :
a)Kegiatan prakarsa permohonan kredit. Kegiatan pada tahap ini antara lain adalah penerimaan permohonan kredit dari nasabah atau memprakarsai permohonan kredit, baik untuk permohonan kredit baru, perpanjangan kredit, perubahan jumlah kredit, perubahan syarat kredit, restrukturisasi maupun penyelesaian kredit. Permohonan kredit diajukan secara tertulis dan menggunakan format yang telah ditentukan oleh bank yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi pemohon/calon nasabah termasuk riwayat kreditnya pada bank lain (kalau ada).Pejabat pemrakarsa kredit selanjutnya kemudian melakukan kegiatan pencarian informasi selengkap-lengkapnya dari berbagai sumber mengenai pemohon.
Batu Giok asli Indonesia Kegiatan analisa dan evaluasi kredit. Dari data dan informasi yang diperoleh pejabat pemrakarsa melakukan analisis dan evaluasi tingkat risiko kredit. Analisa dan evaluasi kredit dituangkan dalam format yang telah ditetapkan oleh bank dan disesuaikan dengan jenis kreditnya. Dalam analisa tersebut sekurang-kurangnya mencakup informasi tentang identitas pemohon, tujuan permohonan kredit, dan riwayat hubungan bisnis dengan bank. Analisis kredit yang dilakukan oleh pejabat pemrakarsa kredit meliputi analisis 5 C yang terdiri dari analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisa kualitatif dilakukan terhadap kualitas dan stabilitas usaha dengan mempertimbangkan posisi pasar dan persaingan, prospek usaha, karakter pemohon, latar belakang dan kualitas manajemennya. Analisa kuantitatif dilakukan dengan cara menganalisis kondisi keuangan pemohon untuk mengetahui usulan kredit yang dapat diterima atau ditolak.
c)    Perhitungan kebutuhan kredit. Perhitungan kebutuhan kredit dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti kredit yang benar-benar dibutuhkan oleh pemohon, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan kredit yang penggunaannya diluar usaha atau terjadi kekurangan kredit sehingga usaha tidak berjalan. Apabila dipandang perlu untuk mengetahui kepastian kredit yang dibutuhkan pemohon, bank dapat meminta studi kelayakan yang dibuat oleh konsultan atas beban biaya pemohon.
d)    Pembagian risiko kredit. Dalam upaya mengurangi risiko kredit yang harus ditanggung, bank membagi risiko tersebut dengan perusahaan asuransi, yaitu dengan melakukan asuransi kredit,asuransi kerugian maupun asuransi jiwa debitur.
e)    Negoisasi kredit. Setelah kegiatan-kegiatan diatas, langkah berikutnya adalah menguji kekuatan, kelemahan dan identifikasi risiko yang merupakan kesimpulan dari seluruh analisa kredit.Kesimpulan tersebut harus mencakup hal-hal sebagai berikut: pejabat pemrakarsa dapat menyimpulkan bahwa usaha debitur yang akan dibiayai mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, identifikasi risiko-risiko yang akan mengancam kelangsungan usaha pemohon atau merupakan titik kritis dari usaha yang akan dibiayai, serta melakukan antisipasi terhadap risiko-risiko tersebut yang dituangkan dalam syarat dan ketentuan kredit. Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan selanjutnya pejabat pemrakarsa kredit melakukan negoisasi dengan calon nasabah.
    2.    Tahapan pemberian rekomendasi kredit
    Rekomendasi kredit dibuat oleh pejabat perekomendasi kredit berdasarkan analisa/evaluasi yang dibuat oleh pemrakarsa kredit. Dalam memberikan rekomendasi kredit, pejabat perekomendasian dapat meminta kelengkapan data dan analisis lebih lanjut dari pejabat pemrakarsa kredit. Disamping itu juga pejabat perekomendasian kredit dapat juga melakukan kunjungan ke lapangan untuk meyakinkan data/keterangan-keterangan yang telah disajikan akurat.
2    Tahapan pemberian keputusan Pemberian putusan kredit hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemutus kredit atau komite kredit yang diberikan kewenangan memutus kredit dari direksi bank. Sebelum memberikan putusan kredit pejabat pemutus kredit harus memeriksa dan meneliti kelengkapan paket kredit.
3    Tahapan persetujuan pencairan kredit Pencairan kredit dapat dilakukan setelah intruksi pencairan kredit ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu pejabat administrasi kredit sebagai pembuat intruksi dan disetujui oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Adapun syarat untuk menerbitkan intruksi pencairan kredit adalah surat pencairan kredit dan surat perjanjian accessoir yang mengikutinya telah ditandatangani secara sah oleh pihak-pihak yang bersangkutan, semua dokumen yang telah ditetapkan dalam putusan kredit telah lengkap dan telah diperiksa keabsahannya dan telah memberikan perlindungan bagi bank, serta semua biaya-biaya yang berkaitan dengan pemberian kredit telah dilunasi oleh pemohon.

2.1.4. Loan to Deposit Ratio
   
Batu Giok asli Indonesia Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah yaitu rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan (Kasmir, 2008:290). Rumus Loan to Deposit Ratio sebagai berikut:   x 100 %…………(1)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar